Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan secara tegas menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN). Sebab, ia menilai pemindahan Ibu Kota Negara berpotensi merusak lingkungan hidup.
Johan mengatakan, rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan. Terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati.
"Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi," kata Johan, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, dia juga menolak pemindahan Ibu Kota Negara karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.
Baca Juga: Nama IKN Baru Nusantara, Hamdam Pongrewa Sebut Mewakili Kemajemukan Indonesia
"Pemerintah harus sadar bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat Sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar, dan faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut," tuturnya.
Potensi bencana kabut asap di lokasi IKN juga tinggi karena ada 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini.
Karena pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak Kawasan hutan.
Johan menyebutkan lokasi dipilihnya letak kawasan IKN yang berada diantara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar, akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air. Sehingga memperparah krisis sumber air dan yang pasti mengancam Kawasan lindung dan konservasi teluk Balikpapan.
"Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," tegasnya.
Wilayah IKN juga terdapat kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting.
"Kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibukota negara," tutup Johan.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.