Suara.com - Persoalan pindah Ibu Kota Negara (IKN) memang tengah menjadi sorotan publik. Dalam hal ini, Emha Ainun Najib atau Cak Nun juga turut mengomentari perihal IKN.
Pada video yang diunggah di akun Instagram @majeliskopi08, Cak Nun menyayangkan kurang adanya diskusi publik persoalan perpindahan ibu kota.
"Takon sek nek arep apa-apa ki takon sek, (tanya dulu kalau mau buat keputusan itu nanya dulu), mau mindahin orang sebanyak itu tanya dulu" ujar Cak Nun dalam sebuah video tahun 2019.
"Bikin diskusi publik, nanya ke universitas forum rektor di setiap kampus disuruh diskusi, gimana ya kalau pindah ibu kota," imbuhnya.
Baca Juga: Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK
Ia juga menyatakan bahwa seharunya pemerintah menannyakan perihal perpindahan IKN ke seluruh lapisan masyarkat. Mulai dari bertanya pada para akademisi, pemuka agama, rumah ibadah, rakyat di pasar, dan lain sebagainya.
Sebab menurutnya, memindahkan ibu kota adalah keputusan besar.
"Perasaanmu pindah ibu kota kayak pindah kos?, begitu banyak multi efek yang akan ditimbulkan dan harus kita hitung sematang-matangnya," ujar Cak Nun.
"Ini Republik Indonesia bukan Singapura, bukan sebuah kecamatan," tambahnya.
Video Cak Nun tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Ini Republik Indonesia (negeri yang luas) bukan Singapura (negeri yang kecil) dan ini bukan kecamtan, mantap Cak Nun," komentar warganet.
"Mereka suruh pindah sendiri aja, yang lain enggak usah," imbuh lainnya.
"Saya setuju dengan yang disampaikan Cak Nun," tulis warganet di kolom komentar.
"Duh berasa pindah kos," timpal lainnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.