Suara.com - Pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2024. Selain Istana Negara, sejumlah kementerian juga akan ikut pindah lebih awal.
Hal tersebut dibenarkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (21/1/2022).
"Iya yang inti-inti seperti Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu," kata Wandy.
Namun hal tersebut masih sebatas perencanaan pemerintah. Pasalnya, perpindahan tersebut baru bisa dilakukan apabila sudah ada aturan resminya.
"Iya itu (peraturan presiden) untuk penetapan otoritanya," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengungkapkan, kalau pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung proses persiapan pembangunan IKN baru di PPU, Kaltim.
Peraturan turunan tersebut ditargetkan akan rampung secepatnya.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febry di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (20/1/2021).
Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan.
Baca Juga: Tebak-Tebakan Calon Kepala Otorita IKN Nusantara, Jokowi Punya Banyak Pilihan
Teknis pendukung tersebut mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.