Penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.
Tuduhan penistaan agama semakin mengarah pada kekerasan di luar proses hukum, peradilan massa, atau protes kekerasan yang meluas.