MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi.
MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.
Gugatan praperadilan di yang pertama di Surabaya kalah. Dia mengajukan praperadilan ulang di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang praperadilan MSAT hari ini ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti. [rangkuman laporan Beritajatim]