Nurul mengatakan para saksi memang tidak melihat dan mengetahui kejadian pencabulan terhadap korban oleh MSAT.
Namun para saksi mengaku juga mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum korban yang ditandatangani dokter Adi Nugroho.
Hasilnya menunjukkan adanya luka pada alat kelamin berupa robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara.
“Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP,” ujar Nurul.
Nurul menegaskan langkah hukum yang diambil Polres Jombang dengan menetapkan MSAT pada November 2019 menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur, memenuhi dua alat bukti.
“Yakni, pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.”
Usai tergugat Polres Jombang menyampaikan jawaban atas gugatan MSAT, dilanjutkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Selama penyidikan di Polres Jombang, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan
Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur dan polisi tetap belum bisa mendatangkan MSAT.