Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:56 WIB
Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan MSAT (39), tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, kembali diselenggararakan Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).

Yang menjadi tergugat dalam kasus ini Polres Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan kedua hari ini, pengacara Polres Jombang Nurul Anaturoh menyampaikan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus, mulai dari korban melapor sampai polisi menetapkan MSAT menjadi tersangka.

Korban yang berasal dari Jawa Tengah melapor ke polisi pada 29 Oktober 2019.

Untuk melengkapi laporan, polisi mengantarkan korban ke RSUD Jombang untuk menjalani visum et repertum.

Polisi kemudian memeriksa sembilan saksi, empat di antaranya teman korban di pesantren Ploso, Jombang.

Didapat keterangan, korban dan empat temannya hari itu berangkat bersama ke gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, untuk wawancara dengan MSAT.

Korban dan teman-temannya diwawancara secara bergantian.

Setelah wawancara dilanjutkan pelaksanaan ritual kemben. Para santriwati diminta melepas seluruh pakaian mereka dan menggantinya dengan memakai kain jarik Sidomukti.

Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan

“Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat,” kata Nurul dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI