Eks Penyidik Stepanus Robin Tidak Ajukan Banding Divonis 11 Tahun Penjara, KPK: Putusan Sudah Inkrah

Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:54 WIB
Eks Penyidik Stepanus Robin Tidak Ajukan Banding Divonis 11 Tahun Penjara, KPK: Putusan Sudah Inkrah
Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama tim penasehat hukum tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama.

"Kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Ali menyebut tim Jaksa telah mempelajari keseluruhan analisa yuridis fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Maka itu, Jaksa KPK mempertimbangkan tidak akan mengajukan banding.

"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

Baca Juga: Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

Maka itu, kata Ali, untuk perkara terdakwa Stepanus Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK sudah berkekuatan hukum tetap. KPK pun hanya tinggal menunggu Pengadilan Tindak Pidana korupsi mengirimkan salinan petikan putusan perkara.

"Sehingga Jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," imbuhnya.

Dalam putusan hakim, terdakwa Robin divonis 11 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan. Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2,3 miliar.

Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

Dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Baca Juga: Jadi Koruptor Termuda di Indonesia, Intip Koleksi Mobil Mewah Milik Nur Afifah Balqis, Harganya Bikin Melongo

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI