Kisah Korban Kekerasan Seksual, Trauma yang akan Dibawa sampai Mati

SiswantoBBC Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:48 WIB
Kisah Korban Kekerasan Seksual, Trauma yang akan Dibawa sampai Mati
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peringatan: Artikel ini memuat penuturan kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Suara Adira beberapa kali tercekat ketika menceritakan kekerasan seksual yang menimpa dirinya waktu kanak-kanak dan dampak terhadap kehidupannya sampai usia 40 tahun.

Dia terdengar berupaya menjaga kestabilan emosi agar suaranya tetap terdengar jelas ketika bertutur lewat sambungan telepon.

Adira, bukan nama sebenarnya, mengalami kekerasan seksual sebelum memasuki usia sekolah. Dia tidak begitu ingat berapa umurnya kala itu. Memahami apa yang sedang terjadi pun tidak. Tapi kejadian itu masih membekas jelas di ingatannya.

Baca Juga: Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit

"Ada pegawai toko orang tuaku yang melakukan pelecehan. Hal itu baru aku sadari ketika usia... berapa ya? Aku sudah kerja, atau malah sudah nikah," kata Adira.

Itu bukan kejadian pertama, kata dia.

Pengalaman buruk itu kembali menimpa dirinya, tapi dengan pelaku yang berbeda. Kali ini dilakukan oleh dua saudaranya.

"Aku nggak bisa menolak karena nggak tahu, terus mungkin takut kali ya karena mereka orang dewasa," katanya dengan suara yang sedikit bergetar.

"Ya... udah. Aku membeku. Aku takut, aku freeze."

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Appridzani Mahasiswa Pascasarjana UGM Dilaporkan ke Polda Jatim

"Cuma ngeliatin apa yang mereka kerjain."

Baca juga:

Kekerasan seksual juga dialami Bayuni (bukan nama sebenarnya) ketika usianya sekitar tiga sampai empat tahun.

Pelakunya adalah tetangganya sendiri, yang duduk di bangku SMP. Dia melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap Bayuni berulang kali, sampai akhirnya ibu Bayuni memergoki perbuatan pelaku.

"Saya waktu itu kan sama sekali nggak ngerti apa-apa. Di pikiran saya waktu itu cuma ini ngapain sih?" kata Bayuni.

Orang tua Bayuni lantas membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa. Tangisan orang tuanya masih terekam baik di memori Bayuni, tapi waktu itu dia tidak mengerti apa yang sedang terjadi.

"Waktu itu saya masih terlalu kecil. Dibilang nangis juga nggak, sedih juga nggak, marah juga nggak karena saya nggak tahu apa yang terjadi."

Bayuni baru memahami kejadian itu setelah dewasa, tepatnya saat kuliah, ketika mulai banyak informasi soal apa itu kekerasan seksual.

Tapi, sama seperti Adira, Bayuni tidak mengetahui hal itu berdampak besar dalam hidup mereka ketika masalah demi masalah menghampiri, sampai akhirnya harus berkonsultasi dengan psikolog.

Trauma berkepanjangan

Adira merasa hidupnya mulai berantakan ketika dia menyadari begitu banyak kegagalan dalam menjalani hubungan. Pernikahannya pun harus kandas. Saat mencoba bangkit dan memulai hubungan yang baru, hal itu tidak berjalan lama dan pengalaman buruk harus kembali terulang.

"Aku nggak bisa membela diriku sendiri atau aku kadang nggak tahu apa yang aku mau dari sebuah hubungan. Aku membiarkan saja orang mau apa terhadapku karena mungkin dari kecil diperlakukan seperti itu ya," kata Adira.

Pengalaman yang dia nilai sebagai kegagalan itu menyeret Adira ke titik terendah dalam hidupnya.

Pikirannya kacau. Dia depresi.

Memori buruk di masa kecilnya pun sempat muncul beberapa kali. Dia merasa psikisnya terganggu sampai dia terpaksa meninggalkan pekerjaan karena tak tahu harus berbuat apa lagi.

"Untuk bisa normal dalam satu hari itu butuh perjuangan dan aku coba itu selama 2019, tapi aku nggak kuat," ujarnya.

Adira lantas mengunjungi psikolog.

Baca juga:

Dari situ dia baru menyadari bahwa kekerasan seksual yang dia alami waktu kecil mempunyai efek yang begitu besar dalam hidupnya sampai sekarang. Bahkan menciptakan trauma pada kondisi tertentu.

"Aku bahkan bisa punya pikiran buruk terhadap anak kecil yang digendong laki-laki dewasa. Ya, aku nggak tahu itu anaknya apa bukan, tapi pikiran aku ke mana-mana. Aku paranoid, habis itu aku cemas, dan segala macam," kata Adira.

"Nggak gampang hidup dengan trauma itu dan nggak gampang pulihnya. Butuh waktu, dan mungkin nggak akan pernah pulih. Kita hidup bersamanya."

Yang terjadi pada Bayuni juga tak jauh berbeda. Sepanjang hidupnya sampai usianya kini memasuki kepala tiga, Bayuni selalu dibayang-bayangi rasa kecemasan yang berlebihan, sampai menganggap dirinya tidak berharga.

Bayuni mulai terganggu dengan perasaan-perasaan itu dan memutuskan untuk berkonsultasi dengan psikolog.

Dari sesi konsultasi itulah Bayuni menyadari bahwa kekerasan seksual yang dialaminya waktu kecil sudah membentuk dirinya yang sekarang.

Tak hanya 'membentuk karakter', pengalaman buruk Bayuni bahkan menciptakan trauma berkepanjangan.

Bayuni juga kerap diselimuti ketakutan, apalagi ketika harus berada di situasi saat dia harus berdua dengan laki-laki yang tidak begitu dia kenal, meskipun tidak berinteraksi sama sekali.

"Ada momen saya harus di kantor sendirian dan cuma ditemani OB (office boy). Itu bikin saya gemeteran, saya takut," kata Bayuni dengan suara yang agak bergetar. Dia takut apa yang pernah terjadi padanya dulu bisa terulang lagi.

Belakangan ini Bayuni menduga traumanya itu juga mempengaruhi hubungannya dengan sang suami.

"Saya kan sudah menikah satu tahunan dan sampai sekarang saya tuh nggak bisa melakukan hubungan seksual yang sampai penetrasi. Rasanya badan saya tuh menolak." Bayuni kemudian menangis.

"Saya masih benar-benar merasa itu sesuatu yang nggak bisa dilupakan, sesuatu yang traumatis dan itu akan selalu saya bawa sampai saya mati nanti."

Sulit atau bahkan tidak bisa pulih

Psikolog klinis dan forensik, Kasandra Putranto, mengatakan Adira dan Bayuni mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma. Hal itu bisa merusak konsep diri, mengganggu kualitas hubungan, menimbulkan masalah emosional, sampai mengganggu kapasitas berpikir.

Tingkat keparahan trauma itu, kata Kasandra, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain usia korban, jenis kekerasan seksual yang dialami, dan durasi kekerasan seksual itu terjadi.

"Semakin muda (usianya) bisa jadi semakin besar faktor traumanya dibandingkan, yang mungkin, sudah lebih dewasa. Semakin banyak tekanannya, semakin besar juga traumanya. Semakin lama, misalnya ada yang bertahun-tahun dibandingkan dengan yang satu satuan waktu, tentu akan lebih besar (traumanya)," kata Kasandra.

Sayangnya, kebanyakan korban kekerasan seksual tidak bisa pulih sepenuhnya dari trauma mereka. Seperti yang terjadi pada Adira dan Bayuni.

"Kebanyakan iya (tidak bisa pulih) dan itu akan memakan waktu yang sangat lama, untuk proses pemulihan trauma. Apalagi kalau ada dampak yang ditimbulkan, misalnya hamil, punya anak, dan harus mengurus anaknya pula. Padahal anak ini adalah anak dari orang yang dia benci.

"Itulah mengapa solusi menikahkan korban dan pelaku, itu bukan solusi. Itu justru melanggengkan kekerasan," ujar Kasandra.

Belakangan ini beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak menguak ke permukaan.

Seorang guru sekaligus pemimpin pondok pesantren dituduh memperkosa 13 santriwati sampai hamil dan melahirkan, satu keluarga diduga memperkosa dua bocah di Padang, remaja 14 tahun mengaku diperkosa dan dijadikan budak seks di Bandung, dan deretan kasus lainnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat pada 2021 terdapat 6.547 kasus kekerasan seksual pada anak. Itu pun yang tercatat.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es.

Hal yang sama juga dikatakan psikolog Kasandra. Dia mengatakan masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diungkapkan atau dilaporkan dan korbannya tidak mendapatkan keadilan.

Meli (bukan nama sebenarnya) adalah salah satu korban kekerasan seksual. Dia berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa mengakomodasi pelayanan pemulihan para korban kekerasan seksual.

Rapat paripuna yang digelar pada Selasa (18/1) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.

Dengan kesepakatan itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU TPKS selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan sebagai Undang-Undang.


Melalui layanan psikologi SEJIWA, KemenPPPA memberikan pendampingan bagi para perempuan dan anak terdampak Covid-19, seperti perempuan korban KDRT, perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, perempuan pekerja migran, perempuan disabilitas, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Masyarakat dapat konsultasi dengan tenaga psikolog melalui hotline 119 ext. 8 yang juga merujuk kepada hotline unit pengaduan Kementerian PPPA (0821-2575-1234/0811-1922-911) atau melalui situs pengaduan.

Anda juga dapat melaporkan kasus yang Anda alami sendiri atau yang Anda saksikan kepada LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilanmelalui situs pengaduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI