Desak KPK Segera Proses Laporan Ubedilah soal Dugaan KKN Gibran-Kaesang, GN 98: Firli Jangan Main-main!

Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:48 WIB
Desak KPK Segera Proses Laporan Ubedilah soal Dugaan KKN Gibran-Kaesang, GN 98: Firli Jangan Main-main!
Ilustrasi Gibran dan Kaesang. Desak KPK Segera Proses Laporan Ubedilah soal Dugaan KKN Gibran-Kaesang, GN 98: Firli Jangan Main-main! (Instagram Gibran_selvi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Nasional (GN) 98 menyatakan dukungan kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Ubedilah itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.

Dalam konteks ini, GN 98 mendesak KPK untuk segera memproses laporan yang dibuat oleh Ubedilah. Pasalnya, GN 98 menilai jika KPK bekerja lamban dalam memproses laporan tersebut.

Ubedilah Badrun (Youtube/https://www.youtube.com/)
Ubedilah Badrun (Youtube/https://www.youtube.com/)

"Kami memang ingin mengatakan tegas kepada ketua KPK Firli jangan main-main dengan kasus ini jadi tolong segera ditindaklanjuti dengan cepat transparan dan segera," kata anggota GN 98, Nandang Wirakusuma di kantor DPP Arun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).

Nandang menilai, seharusnya lembaga antirasuah tersebut harus cepat memproses laporan yang dibuat Ubedilah. Sebab, perakara yang dilaporkan Ubedilah mempunyai imbas yang cukup luas.

Baca Juga: Ubedillah Badrun Dipolisikan Relawan Joman Setelah Laporkan Dua Putra Jokowi, YLBHI: Upaya Kriminalisasi

Mulai dari adanya unsur politik, pelaporan balik hingga terorisasi yang dialami Ubedilah Badrun. Dalam pandangan Nandang, ini adalah satu bentuk pengkerdilan demokrasi.

Gerakan Nasional (GN) 98 menyatakan dukungan kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun atas laporannya terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Suara.com/Yosea Arga)
Gerakan Nasional (GN) 98 menyatakan dukungan kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Suara.com/Yosea Arga)

"Karena semakin lama ini berimbas ke mana-mana ke politis dan bahkan ada pelaporan dan juga teror nah ini tentunya membuat pengkerdilan nilai-nilai demokrasi apabila saudara Ubedilah Badrun ke KPK tentunya harus direspon dengan cepat itu kira-kira," pungkas dia.

Pelapor Anak Jokowi Dipolisikan

Seusai membikin laporan ke KPK, Ubedilah malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi Mania (JoMan).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022, JoMan menyebut jika Ubedillah memfitnah dua putra Jokowi, Gibran dan Kaesang.

Baca Juga: Polisi Periksa Relawan Jokowi Mania Soal Laporan Dugaan Fitnah Ubedillah ke Anak Presiden

Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, mengklaim memiliki barang bukti jika laporan Ubedillah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan 'pesanan'. Meski, dia berdalih itu baru sekadar dugaan.

"Lah iya dong (ada bukti), kan saya bilang kami duga jangan-jangan dia (Ubedillah) dapatkan titipan," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Ebenezer juga mengklaim akan menunjukkan bukti tersebut. Tapi, kata dia, jika Ubedillah memintanya.

"Kalau dia tuntut buktinya, saya buktikan," katanya.

Dalam laporannya, JoMan menuding Ubedillah telah memfitnah Gibran dan Kaesang. Dia mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP.

Ebenezer menjelaskan alasan dirinya tetap melaporkan Ubedillah karena sudah terlanjur. Meski, Gibran secara pribadi tidak ingin melaporkan balik Ubedillah.

"Laporan itu kan sudah terlanjur kita laporkan, karena kita nggak enak juga kalau terus begini, semua orang akan mencontoh apa yang dilakukan Ubedillah Badrun," tutur Ebenezer.

Kendati begitu, Ebenezer membuka peluang untuk mencabut laporan tersebut. Syaratnya, Ubedillah menyampaikan permohonan maaf ke publik.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," jelas Ebenezer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI