Geger Rahmat Effendi Pakai Zoom Meeting Buat Rapat dari dalam Rutan KPK, Sekjen Golkar Minta Evaluasi Sistem Keamanan

Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:30 WIB
Geger Rahmat Effendi Pakai Zoom Meeting Buat Rapat dari dalam Rutan KPK, Sekjen Golkar Minta Evaluasi Sistem Keamanan
Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus menyatakan belum mengetahui detail soal kadernya, yang juga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan zoom meeting di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Lodewijk mengklaim hanya melihat sepintas video beredar yang menggambarkan Rahmat Effendi sedang melakukan zoom meeting. 

"Saya belum tahu persis, saya sempat lihat sepintas di medsos," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Meski belum mengetahui persis, Wakil Ketua DPR itu meminta agar KPK melakukan evaluasi terkait sistem keamanan di rutan. 

"Itu saya pikir evaluasi untuk sistem keamanan dikatakan di KPK, biar mereka mengevaluasi itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK buka suara terkait rapat zoom meeting yang dilakukan Rahmat Effendi dari dalam rutan. Pihak KPK menyebut, Rahmat Effendi telah menyalahgunakan hak terkait hal tersebut.

Menurut pihak KPK, zoom meeting hanya bisa dilakukan untuk keluarga, bukan pihak lain. Pihak KPK pun akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

"KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan berlaku,"kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1).

Ali akan mengevaluasi terkait pelayanan daring tersebut. Sehinga menurut Ali, KPK bisa tetap menjalankan SOP yang berlaku namun tidak mengabaikan hak tahanan.

Baca Juga: Tiga Lurah di Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Menurut Ali, selama masa pandemi Covid-19, kunjungan daring memiliki aturan tersendiri. Aturan itu ada di PP nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI