Suara.com - Sejarawan JJ Rizal ikut mengomentari ihwal daftar pustaka dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang tidak terdapat referensi dari akademisi Indonesia.
Komentar JJ Rizal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @JJRizal. Suara.com sudah mendapat izin mengutip cuitannya tersebut.
"Tolong koreksi saya kalau salah, ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara yang bangun ngaku nasionalis Soekarno tapi satupun gak ada referensinya produk akademisi Indonesia," tulis JJ Rizal, Jumat (21/1/2022).
Ia mengkritik daftar pustaka yang justru secara keseluruhan mengambil referensi dari akademisi asing.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi
"Ini ibu kota sampai modal akademiknya pun modal asing. Astaga," tulis JJ Rizal.
DPR Lempar ke Pemerintah
Naskah Akademiki Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi sorotan di media sosial, kendati RUU tersebut kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. Hal yang menjadi sorotan dalam naskah akademik ialah di bagian daftar pustaka.
Sebanyak 17 referensi yang menjadi daftar pustaka kena sorotan warganet lantaran dianggap terlalu sedikit untuk dijadikan referensi pemindahan ibu kota yang begitu besar. Bukan cuma itu, tidak adanya referensi dari akedemisi asal Indonesia juga dipertanyakan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan bahwa naskah akademik merupakan buatan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Pustaka Naskah Akademik RUU IKN Kena Sorot Publik, DPR: Kan yang Bikin Pemerintah
"Itu kan yang bikin naskah akademik dari pemerintah," kata Saan.
Meski daftar pustaka menjadi sorotan, Saan meyakini bahwa pemerintah sudah memiliki banyak referensi.
"Tapi pemerintah kan sudah punya banyak referensi. Saya yakin lah pemerintah juga referensi-referensi dari dalam negeri secara filosofisnya, lalu argumentasinya, dan sebagainya. Pasti sudah pemerintah pertimbangkan semua.
Menurut Saan, pemerintah juga tentunya sudah meminta pendapat-pendapat dari para ahli.
"Enggak mungkin juga pemerintah membuat naskah akademik tanpa referensi akademik dengan meminta pandangan dari para pakar yang berkompeten," ujarnya.
Saan kembali menegaskan bahwa persoalan naskah akademik ada di tangan pemerintah. DPR disebut tidak ikut campur dalam penulisan naskah akademik.
"Itu naskah akademik dari pemerintah karena ini kan undang-undang inisiatif pemerintah," kata Saan.
Diketahui, naskah akademik RUU Ibu Kota Negara yang menyematkan logo Kementerian PPP/Bappenas di sampul dan bejumlah 175 halaman itu dapat diakses di situs resmi milik DPR, https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf