Suara.com - Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
"Telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan (Itong dan Hamdan) berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022).
Menurut Dwiarso, MA juga telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa Ketua PN Surabaya dan panitera pengadilan apakah sudah melakukan pengawasan atas terjadinya OTT oleh KPK tersebut.
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ucap Dwiarso.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati
Maka itu, Dwiarso mengharapkan terus peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi lembaga peradilan.
"Mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuhnya.
Diketahui, selain Hakim Itong dan Hamdan, KPK turut menetapkan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika sebagai tersangka karena dianggap berperan sebagai pemberi suap. Itong, Hamdan dan Hendro terlibat dalam kasus suap untuk mengurus perkara di pengadilan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Terkait pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita uang Rp 140 juta yang rencananya diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hakim Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.