Suara.com - Aturan terkait syarat pasien Omicron boleh isoman tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenkes memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat. Apa saja syarat pasien Omicron boleh isoman?
Berikut Suara.com mengulas beberapa syarat pasien Omicron boleh isoman berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenkes.
Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman
Baca Juga: ART di Kota Cimahi Terinfeksi Omicron, Dugaan Awal Transmisi Lokal
Sebelum menjalani isolasi mandiri, ada beberapa syarat pasien Omicron boleh isoman sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan oleh Kemenkes. Berikut syarat selengkapnya.
- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Pasien harus dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
- Pasien yang isolasi mandiri di rumah harus tinggal di kamar terpisah, atau akan lebih baik lagi jika di lantai yang terpisah dengan penghuni rumah
- Harus ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien tersebut harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan lima kali lipat dalam tiga pekan terakhir.
Jumlah kasus positif Covid-19 naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus. Meski demikian, angka kematian pasien positif Covid-19 terbilang rendah, yakni di bawah 10 pasien per hari.
Baca Juga: Tolak Usulan DPRD Untuk Hapus Ganjil-genap Karena Omicron, Pemprov DKI: Tetap Dipertahankan
Update yang terbaru, hingga hari Jumat, 21 Januari 2022, Indonesia hari ini menempati urutan ke-16 dunia dengan kasus Corona terbanyak di dunia dengan total 4.277.644 kasus positif.
Menurut data dari Satgas Covid-19, jumlah tersebut diperoleh setelah ada tambahan 2.116 kasus baru, di mana kasus baru naik hingga 2 kali lipat dari hari sebelumnya. Kemenkes melaporkan bahwa kasus konfirmasi Omicron di Indonesia mencapai total 882 kasus, yang didominasi oleh pasien dari kalangan pelaku perjalanan luar negeri asal Arab Saudi.
Itulah ulasan mengenai syarat pasien Omicron boleh isoman yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama