Suara.com - Naskah Akademiki Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi sorotan di media sosial, kendati RUU tersebut kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. Hal yang menjadi sorotan dalam naskah akademik ialah di bagian daftar pustaka.
Sebanyak 17 referensi yang menjadi daftar pustaka kena sorotan warganet lantaran dianggap terlalu sedikit untuk dijadikan referensi pemindahan ibu kota yang begitu besar. Bukan cuma itu, tidak adanya referensi dari akedemisi asal Indonesia juga dipertanyakan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan bahwa naskah akademik merupakan buatan pemerintah.
"Itu kan yang bikin naskah akademik dari pemerintah," kata Saan.
Baca Juga: Puan Maharani Apresiasi Kerja Kementerian PUPR Revitalisasi Pasar Legi Solo
Meski daftar pustaka menjadi sorotan, Saan meyakini bahwa pemerintah sudah memiliki banyak referensi.
"Tapi pemerintah kan sudah punya banyak referensi. Saya yakin lah pemerintah juga referensi-referensi dari dalam negeri secara filosofisnya, lalu argumentasinya, dan sebagainya. Pasti sudah pemerintah pertimbangkan semua.
Menurut Saan, pemerintah juga tentunya sudah meminta pendapat-pendapat dari para ahli.
"Enggak mungkin juga pemerintah membuat naskah akademik tanpa referensi akademik dengan meminta pandangan dari para pakar yang berkompeten," ujarnya.
Saan kembali menegaskan bahwa persoalan naskah akademik ada di tangan pemerintah. DPR disebut tidak ikut campur dalam penulisan naskah akademik.
Baca Juga: Terbang ke Amerika Serikat Hanya 2 Jam dari IKN Nusantara Pakai Pesawat Elon Musk
"Itu naskah akademik dari pemerintah karena ini kan undang-undang inisiatif pemerintah," kata Saan.
Diketahui, naskah akademik RUU Ibu Kota Negara yang menyematkan logo Kementerian PPP/Bappenas di sampul dan bejumlah 175 halaman itu dapat diakses di situs resmi milik DPR, https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf