Cerita Tukang Cukur Bunuh Istri usai Berhubungan Badan, Warsoni Pagi-pagi Masih Bisa Ngopi dan Mandikan Anak

Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:46 WIB
Cerita Tukang Cukur Bunuh Istri usai Berhubungan Badan, Warsoni Pagi-pagi Masih Bisa Ngopi dan Mandikan Anak
Garis polisi terpasang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09 RW 05, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menjadi TKP pembunuhan, Kamis (20/1/2022). [Suara.com/Yaumala Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung, karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka,” kata Budi. 

Polres Metro Jakarta Timur saat merilis kasus suami bunuh istri di Duren Sawit. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakarta Timur saat merilis kasus suami bunuh istri di Duren Sawit. (Suara.com/Yaumal)

Kasus pembunuhan ini berawal saat SS bersama adik dan anaknya mendatangi Warsoni di Jakarta pada Selasa (18/1/2022) malam. Selama ini keduanya tidak tinggal bersama, Warsoni di Jakarta, SS di Kendal, Jawa Tengah. 

Di rumah yang disewa Warsoni, ketiganya menginap. Karena merupakan pasangan suami istri, saat adik dan anak mereka tertidur di kamar berbeda, keduanya melakukan hubungan badan pada Rabu (19/1/2021) 

Usai berhubungan badan dengan suaminya, SS tertidur. Saat itulah, Warsoni melakukan perbuatan jahatnya. Dia membekap korban dengan tangannya kurang lebih 10 hingga 20 menit. 

Tewasnya SS pertama kali diketahui adiknya yang saat ditinggal Warsoni masih tertidur. Dia berusaha membangunkan sang kakak, namun tak ada respons. 

Akhirnya, dia sadar sang kakak telah meninggal dunia. Dia menghubungi pihak RT setempat, kemudian disusul aparat kepolisian. Saat itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak. 

Atas perbuatannya, Warsoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI