Cerita Tukang Cukur Bunuh Istri usai Berhubungan Badan, Warsoni Pagi-pagi Masih Bisa Ngopi dan Mandikan Anak

Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:46 WIB
Cerita Tukang Cukur Bunuh Istri usai Berhubungan Badan, Warsoni Pagi-pagi Masih Bisa Ngopi dan Mandikan Anak
Garis polisi terpasang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09 RW 05, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menjadi TKP pembunuhan, Kamis (20/1/2022). [Suara.com/Yaumala Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warsoni (41) tega membunuh istrinya sendiri, SS (29) di rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) dini hari lalu. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku membunuh SS saat tertidur terlentang, usai keduanya berhubungan badan. Agar korban diduga meninggal saat tertidur, Warsoni menutupinya dengan selimut, dan memiringkan tubuhnya ke samping.

“(Setelah) dipastikan korban meninggal, kemudian yang bersangkutan membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan ditutupi kain,” kata Budi saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). 

Penampakan foto Warsoni, tukang cukur di Duren Sawit yang tega membunuh istri usai berhubungan badan. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan foto Warsoni, tukang cukur di Duren Sawit yang tega membunuh istri usai berhubungan badan. (Suara.com/Yaumal)

Bahkan usai membunuh korban, pada pagi harinya, Warsoni berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa. Kemudian berangkat ke salon tempatnya bekerja di kawasan Pondok Kelapa.  

Baca Juga: Tukang Cukur Bunuh Istri Sehabis ML, Warsoni Kibuli Adik Ipar, Pura-pura Kaget hingga Nangis Bohongan

“W (Warsoni) berperilaku seperti biasa, bangun tidur bikin kopi minum, anaknya bangun, dimandikan terus dititipkan  di rumah budenya,” jelas Budi. 

Selain itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan, saat dia dikabari bahwa istrinya meninggal, dia berpura-pura kaget dan menangis. 

“Kami perintahkan meminta bantuan ke adiknya untuk telepon, 'ini istrinya meninggal.’ Dia (pelaku) datang ke rumahnya tersebut, dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu,” ungkap Budi. 

Namun polisi menaruh curiga kepadanya, sebab ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan Warsoni pun mengaku telah membunuh istrinya sendiri

“Setelah kami interogasi, kami combine (menggabungkan) dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak,” kata Budi. 

Baca Juga: Aksi Sadis Tukang Cukur di Duren Sawit, Bunuh Istrinya saat Anak dan Adik Ipar Tidur Berdekatan

Dugaan sementara,  Warsoni tega membunuh SS karena sakit hati, sang istri meminta untuk kawin lagi. 

“Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung, karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka,” kata Budi. 

Polres Metro Jakarta Timur saat merilis kasus suami bunuh istri di Duren Sawit. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakarta Timur saat merilis kasus suami bunuh istri di Duren Sawit. (Suara.com/Yaumal)

Kasus pembunuhan ini berawal saat SS bersama adik dan anaknya mendatangi Warsoni di Jakarta pada Selasa (18/1/2022) malam. Selama ini keduanya tidak tinggal bersama, Warsoni di Jakarta, SS di Kendal, Jawa Tengah. 

Di rumah yang disewa Warsoni, ketiganya menginap. Karena merupakan pasangan suami istri, saat adik dan anak mereka tertidur di kamar berbeda, keduanya melakukan hubungan badan pada Rabu (19/1/2021) 

Usai berhubungan badan dengan suaminya, SS tertidur. Saat itulah, Warsoni melakukan perbuatan jahatnya. Dia membekap korban dengan tangannya kurang lebih 10 hingga 20 menit. 

Tewasnya SS pertama kali diketahui adiknya yang saat ditinggal Warsoni masih tertidur. Dia berusaha membangunkan sang kakak, namun tak ada respons. 

Akhirnya, dia sadar sang kakak telah meninggal dunia. Dia menghubungi pihak RT setempat, kemudian disusul aparat kepolisian. Saat itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak. 

Atas perbuatannya, Warsoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI