Suara.com - Warsoni (41) tega membunuh istrinya sendiri, SS (29) di rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) dini hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku membunuh SS saat tertidur terlentang, usai keduanya berhubungan badan. Agar korban diduga meninggal saat tertidur, Warsoni menutupinya dengan selimut, dan memiringkan tubuhnya ke samping.
“(Setelah) dipastikan korban meninggal, kemudian yang bersangkutan membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan ditutupi kain,” kata Budi saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Bahkan usai membunuh korban, pada pagi harinya, Warsoni berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa. Kemudian berangkat ke salon tempatnya bekerja di kawasan Pondok Kelapa.
“W (Warsoni) berperilaku seperti biasa, bangun tidur bikin kopi minum, anaknya bangun, dimandikan terus dititipkan di rumah budenya,” jelas Budi.
Selain itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan, saat dia dikabari bahwa istrinya meninggal, dia berpura-pura kaget dan menangis.
“Kami perintahkan meminta bantuan ke adiknya untuk telepon, 'ini istrinya meninggal.’ Dia (pelaku) datang ke rumahnya tersebut, dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu,” ungkap Budi.
Namun polisi menaruh curiga kepadanya, sebab ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan Warsoni pun mengaku telah membunuh istrinya sendiri
“Setelah kami interogasi, kami combine (menggabungkan) dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak,” kata Budi.
Baca Juga: Aksi Sadis Tukang Cukur di Duren Sawit, Bunuh Istrinya saat Anak dan Adik Ipar Tidur Berdekatan
Dugaan sementara, Warsoni tega membunuh SS karena sakit hati, sang istri meminta untuk kawin lagi.
“Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung, karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka,” kata Budi.
Kasus pembunuhan ini berawal saat SS bersama adik dan anaknya mendatangi Warsoni di Jakarta pada Selasa (18/1/2022) malam. Selama ini keduanya tidak tinggal bersama, Warsoni di Jakarta, SS di Kendal, Jawa Tengah.
Di rumah yang disewa Warsoni, ketiganya menginap. Karena merupakan pasangan suami istri, saat adik dan anak mereka tertidur di kamar berbeda, keduanya melakukan hubungan badan pada Rabu (19/1/2021)
Usai berhubungan badan dengan suaminya, SS tertidur. Saat itulah, Warsoni melakukan perbuatan jahatnya. Dia membekap korban dengan tangannya kurang lebih 10 hingga 20 menit.
Tewasnya SS pertama kali diketahui adiknya yang saat ditinggal Warsoni masih tertidur. Dia berusaha membangunkan sang kakak, namun tak ada respons.
Akhirnya, dia sadar sang kakak telah meninggal dunia. Dia menghubungi pihak RT setempat, kemudian disusul aparat kepolisian. Saat itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak.
Atas perbuatannya, Warsoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.