![Garis polisi terpasang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09 RW 05, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menjadi TKP pembunuhan, Kamis (20/1/2022). [Suara.com/Yaumala Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/20/94521-tkp-pembunuhan-di-duren-sawit.jpg)
Seusai berhubungan badan dengan suaminya, SS tertidur. Saat itulah Warsoni melakukan perbuatan jahatnya. Dia membekap korban dengan tangannya kurang lebih 10 hingga 20 menit.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut, agar dikira sedang tertidur.
Keesokan harinya, Warsoni bertingkah seolah tidak terjadi apa-apa. Dia mandi, membuat kopi dan mengurus anaknya, kemudian berangkat ke salon tempatnya bekerja. Sang anak sudah dititipkannya ke saudaranya.
Tewasnya SS pertama kali diketahui adik iparnya yang saat ditinggal Warsoni masih tertidur. Dia berusaha membangunkan sang kakak, namun tak ada respons.
Akhirnya dia sadar sang kakak telah meninggal dunia. Dia menghubungi pihak RT setempat, kemudian disusul aparat kepolisian. Saat itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak.
Atas perbuatannya, Warsoni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.