Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait aksi sadis tukang cukur bernama Warsoni, (41) yang membunuh istrinya, SS (29) setelah keduanya berhubungan badan di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Terungkapnya kasus tersebut, pria yang berprofesi sebagai tukang cukur itu ternyata sempat pura-pura menangis guna menutupi perbuatan sadisnya itu.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat memimpin rilis kasus tersebut, Jumat (21/1/2022), hari ini.
Kapolres mengatakan, Warsoni berpura-pura kaget terjadi saat pelaku dikabari adik iparnya.
“Kami perintahkan meminta bantuan ke adiknya untuk telepon, 'ini istrinya meninggal.’ Dia (pelaku) datang ke rumahnya tersebut, dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu,” kata Budi saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Aksi Sadis Warsoni Bunuh Istri Sendiri dengan Dibekap Terkuak, Tetangga Mengenal Pelaku Pendiam
Namun polisi menaruh curiga kepadanya, sebab ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan Warsoni pun mengaku telah membunuh istrinya sendiri.
“Setelah kami interogasi, kami combine (menggabungkan) dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak,” kata Budi.
Dugaan sementara, Warsoni tega membunuh SS karena sakit hati, sang istri meminta untuk kawin lagi.
“Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung, karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka,” kata Budi.
Kasus pembunuhan ini berawal saat SS bersama adik dan anaknya mendatangi Warsoni di kediamannya di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (19/1/2022) malam. Selama ini keduanya tidak tinggal bersama, Warsoni di Jakarta, SS di Kendal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Aksi Sadis Tukang Cukur di Duren Sawit, Bunuh Istrinya saat Anak dan Adik Ipar Tidur Berdekatan
Di rumah yang disewa Warsoni, ketiganya menginap. Karena merupakan pasangan suami istri, saat adik dan anak mereka tertidur di kamar berbeda, keduanya melakukan hubungan badan pada Rabu (20/1).
Seusai berhubungan badan dengan suaminya, SS tertidur. Saat itulah Warsoni melakukan perbuatan jahatnya. Dia membekap korban dengan tangannya kurang lebih 10 hingga 20 menit.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut, agar dikira sedang tertidur.
Keesokan harinya, Warsoni bertingkah seolah tidak terjadi apa-apa. Dia mandi, membuat kopi dan mengurus anaknya, kemudian berangkat ke salon tempatnya bekerja. Sang anak sudah dititipkannya ke saudaranya.
Tewasnya SS pertama kali diketahui adik iparnya yang saat ditinggal Warsoni masih tertidur. Dia berusaha membangunkan sang kakak, namun tak ada respons.
Akhirnya dia sadar sang kakak telah meninggal dunia. Dia menghubungi pihak RT setempat, kemudian disusul aparat kepolisian. Saat itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak.
Atas perbuatannya, Warsoni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.