Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:13 WIB
Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di pengadilan.

Hakim Itong ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pemberi suap pengacara Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Ketika ingin dibawa ke mobil tahanan pada Jumat (21/1/2022) dini hari, Hakim Itong sempat menyampaikan ke awak media bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara suap urus perkara di pengadilan. Ia juga membantah mengenal pengacara bernama Hendro.

"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun atau pernah memerintahkan apapun pada Hamdan," kata Hakim Itong di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Apalagi, kata Itong, ketika Hamdan dan pengacara Hendro melakukan komunikasi terkait pembahasan urus perkara. Itong menyebut dirinya seperti diseret-seret hingga ikut terlibat.

Maka itu, menurut Itong yang dituduhkan terhadap dirinya hingga menjadi tersangka dalam penerimaan suap terkait perkara di pengadilan seperti cerita dongeng.

"Dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya nggak terima. Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar. Nggak pernah saya, tapi ya sudah lah," ujar Itong.

Terkait uang Rp140 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan, Itong membantah menerima. Ia merasa aneh bahwa pembuktian yang dimiliki KPK hanya kesaksian Hamdan.

"Jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang Rp140 juta tadi. Padahal saya nggak pernah, mana? jadi saksinya hanya Hamdan saja? saya nggak pernah melakukan," bantahnya.

Baca Juga: Tersangka Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Itong bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI