Ini Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 yang Bakal Kamu Terima Jika Dinyatakan Lolos Rekrutmen CPNS 2021

Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:15 WIB
Ini Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 yang Bakal Kamu Terima Jika Dinyatakan Lolos Rekrutmen CPNS 2021
Ilustrasi PNS, gaji dan tunjangan CPNS 2021 (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda yang telah lolos rekrutmen CPNS 2021, Anda harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Lantas, berapa gaji dan tunjangan CPNS 2021?

Meski telah dinyatakan lolos rekrutmen CPNS 2021, belum menjadi PNS seutuhnya. Anda harus melalui masa percobaan sesuai waktu yang ditentukan. Meski demikian, Anda tetap mendapatkan gaji. Berapa gaji dan tunjangan CPNS 2021?

Berikut Suara.com merangkum ulasan mengenai gaji dan tunjangan CPNS 2021. Simak baik-baik!

Gaji dan Tunjangan CPNS 2021

Profesi menjadi seorang PNS masih tetap menjadi primadona kebanyakan warga Indonesia. Meski gaji pokok kecil, namun profesi PNS menawarkan banyak tunjangan.

Setiap PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan status golongannya. Sampai saat ini gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam daftar gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

Baca Juga: Diungkap Vaksinator, Oknum PNS Tipu Wali Kota Makassar Danny Pomanto

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI