Paksa Pacar Aborsi hingga Tewas Tapi Bripda Randy Belum Dipecat, ISESS: Ambivalensi Propam Polri

Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:57 WIB
Paksa Pacar Aborsi hingga Tewas Tapi Bripda Randy Belum Dipecat, ISESS: Ambivalensi Propam Polri
Randy Bagus saat masih bertugas sebagai anggota Kepolisian Jawa Timur berpangkat Bripda. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri hingga kekinian belum memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari (23) aborsi hingga tewas di makam ayahnya. Alasannya, Polri masih menunggu adanya putusan inkracht dari pengadilan terkait perkara yang menjerat anggota Polres Pasuruan tersebut. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk ambivalensi dari Propam Polri. Dia sendiri berpendapat semestinya Propam selaku penegak aturan internal Polri tidak perlu menunggu adanya putusan inkracht dari pengadilan terhadap Randy yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ini adalah ambivalensi dari penegakan aturan di internal organisasi kepolisian kita. Penegakan aturan internal harusnya tidak menunggu keputusan pengadilan," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (21/1/2022).

Menurut Bambang, keputusan pengadilan ialah persoalan lain terkait hukum yang menjerat Randy. Sedangkan pelanggaran etik dan disiplin itu merupakan ranah internal Polri. 

Baca Juga: Puzzle Kasus Novia Widyasari Kuak Keterlibatan Orang Tua Bripka Randy?

"Jadi aneh bila Polisi yang menjadikan tersangka bahkan terdakwa, tetapi tidak yakin bahwa tersangka (yang juga personel kepolisian) melakukan kesalahan dengan tidak melakukan sanksi internal yang tegas," katanya. 

"Ini salah satu sebab mengapa kasus-kasus pelanggaran terus terulang, karena penegakkan aturan tidak konsisten dan kehilangan wibawanya sehingga tidak membuat efek jera," imbuhnya. 

Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]

Lebih lanjut, Bambang mengemukakan kasus Randy ini sendiri sejatinya masih menyangkut personel Polri di level bawah. Maka, dia pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus-kasus yang menyangkut dengan anggota Polri di level menengah atau atas.

"Salah satu contoh adalah muncul gugatan oleh mantan Kapolsek yang dipecat saat berpangkat Kompol, dan sekarang bisa naik menjadi AKBP. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dan jadi fenomena gunung es di tubuh kepolisian. Dan selama penegakan aturan internal masih ambivalen seperti itu, kasus-kasus pelanggaran ya tetap akan terulang lagi," ungkapnya.

Belum Dipecat

Baca Juga: Kuasa Hukum Novia Widyasari: Suudzon Kita Proses Ini Cukup di Randy, Padahal Tidak..

Randy kembali ramai diperbincangkan lantaran hingga kekinian disebut belum dipecat. Padahal, jauh sebelumnya Polri menegaskan akan memecatnya secara tidak hormat. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko berdalih proses pemecatan itu masih menunggu hasil  proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

"Masih proses kode etik di propam," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (20/1/2022).

Disinggung perihal kapan proses pemeriksaan kode etik itu selesai, Gatot menyampaikan, secepatnya diselesaikan dan disidangkan.

"Secepatnya akan disidang," ujarnya singkat.

REKOMENDASI

TERKINI