Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.
Syaratnya, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Kemudian, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Varian Omicron Cepat Menyebar, Menkes: Puncaknya Akhir Februari dan Awal Maret
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Hingga 20 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 1.078 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri sebanyak 756 kasus.
Sedangkan 257 kasus merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia, 65 kasus lainnya masih dalam penelusuran epidemiologis.
Baca Juga: Satgas Minta Jabodetabek Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19 Akibat Omicron