Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, menilai memang anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Adanya pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hal itu pun diapresiasi.
Presiden Jokowi memang sempat menyatakan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.
"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzami kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Menurut Muzani jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.
Baca Juga: Relawan Dukung Anies Maju Jadi Gubernur DKI Lagi, Gerindra Belum Tentu Mengusung
"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," ungkapnya.
Di lain sisi, Sekjen Gerindra tersebut mengatakan, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, kata dia, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," tandasnya.
Presiden Joko Widodo, sebelumnya, menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga: Keinginan Undang Band Noah, Slank Dan Setia Band di Bau Nyale 2022 Ditanggapi Miring Masyarakat Adat
Adapun untuk diketahui, ada101 kepala daerah yang akan habis masa jabatanya di 2022 ini dan 170 lagi akan berakhir masa jabatannya pada 2023 menunggu Pilkada serentak yang baru akan digelar 2024. Kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh PJ yang diatur Kemendagri.