Diumumkan Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Balik Badan Lalu Teriak ke Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango

Jum'at, 21 Januari 2022 | 06:18 WIB
Diumumkan Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Balik Badan Lalu Teriak ke Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring operasi tangkap tangan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat terjadi protes dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT saat diumumkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/20220 malam.

Kejadian itu, saat Hakim Itong bersama dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT. SGP (Soyu Giri Primedika) ditampilkan dalam konferensi pers di depan awak media.

Dimana Hakim Itong bersama dua tersangka lain ketika menghadap membelakangi Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango yang saat itu membacakan pengumuman tersangka. Didampingi oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri serta Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dan Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito.

Pantauan suara.com terlihat gestur tubuh Hakim Itong yang memakai rompi oranye seperti gelisah. Pengawal Tahanan (Waltah) yang mendampingi terlihat begitu sigap menjaga Hakim Itong.

Baca Juga: Terima Suap Urus Perkara, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Resmi Jadi Tersangka

Hingga akhirnya, peristiwa protesnya hakim Itong terjadi. Ketika Nawawi membacakan pengumuman tersangka dibagian terkait KPK sangat prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang hakim.

"KPK Sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi dalam konferensi pers, di Gedung KPK,

Mendengar apa yang disampaikan Nawawi, Hakim Itong membalikan badannya sambil mengutarakan protesnya itu.

"Ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," timpal Hakim Itong.

Pengawal tahanan yang berada disamping Hakim Itong pun langsung bergerak meminta Itong untuk kembali membalikan badan. Dari satu Waltah yang menjaga Hakim Itong atas peristiwa itu menjadi dua Waltah untuk menjaganya.

Baca Juga: OTT Hakim PN Surabaya Diduga Terkait Sidang PHI

Atas aksi protes Hakim Itong itu, Nawawi sempat berhenti sejenak membacakan terkait penetapan tersangka Hakim Itong. Itupun tak berlangsung lama. Nawawi kembali meneruskan membaca kontruksi hingga kronologi OTT yang dilakukan KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Itong bersama dua tersangka lain. Dalam kasus penerimaan suap untuk mengurus perkara di pengadilan.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Nawawi

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT ini, tim satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta.

Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.

Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim Itong dan Panitera Pengganti Hamda dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.

Sedangkan Hendro disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI