Selesaikan 387 Kasus Melalui Restorative Justice, Polres Karawang: Perkara Penipuan hingga KDRT

Kamis, 20 Januari 2022 | 22:11 WIB
Selesaikan 387 Kasus Melalui Restorative Justice, Polres Karawang: Perkara Penipuan hingga KDRT
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Karawang mengklaim telah menyelesaikan 387 kasus melalui mekanisme restorative justice. Data tersebut tercatat sepanjang tahun 2021.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyebut penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice ini menindaklanjuti program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Untuk periode tahun 2021 Polres Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif," kata Aldi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: 1,5 Tahun Kasusnya Mangkrak, Korban Penipuan Apartemen 45 Antasari Datangi Polda Metro Jaya

Dari 387 kasus, sebanyak 331 di antaranya diselesaikan dalam tahap penyelidikan. Sedangkan, 56 kasus di tahap penyidikan.

"Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," bebernya.

Aldi menjelaskan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian suatu tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, hingga tokoh masyarakat, adat, dan agama.

Tujuannya, untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

"Selain itu, restorative justice bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Polisi Bebaskan Pria yang Curi Besi untuk Makan 4 Anaknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI