Polisi Tangkap Tiga Buronan Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan

Kamis, 20 Januari 2022 | 20:17 WIB
Polisi Tangkap Tiga Buronan Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan ketiga buronan pelaku pengeroyokan anggota TNI AD berinisial S (20) hingga tewas di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara telah tertangkap. Mereka adalah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga buronan ditangkap pada Rabu (19/1) kemarin.

"Tiga orang yang kemarin kami rilis DPO semuanya sudah kami amankan," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Tubagus mengemukakan bahwa ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Salah satunya Baharuddin, pelaku utama yang berperan menusuk korban.

Baca Juga: Bakal Gelar Street Race di Pagedangan Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi

"Satu bantu boncengin, miting juga ikut mukul. Ini lagi pendalaman," ujarnya.

Enam Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka merupakan warga sipil.

Tubagus ketika itu menyebut tiga dari enam tersangka masih berstatus buron. Mereka, yakni Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

"Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1).

Baca Juga: Tunggu Asesmen, Polda Metro Jaya Titipkan Komika Fico Fachriza ke RSKO

Tubagus menyebut seluruh pelaku dan korban tidak memiliki latar belakang masalah. Motif daripada kasus ini ialah kesalahpahaman.

Menurut penuturan Tubagus, peristiwa ini berawal ketika para pelaku datang ke sekitar lokasi dengan tujuan mencari orang lain. Namun, para pelaku justru bertemu dengan korban hingga terjadi perselisihan.

"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, kenapa? Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, tidak pernah mencari anggota, emang ketemu di sana, tidak punya hubungan apa-apa," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.

Tiga Korban

Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu persatu menanyakan "Apakah kamu orang Kupang?" tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1) kemarin.

Salah satu saksi berinisial SN lantas menjawab bahwa dirinya bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban S yang belakangan diketahui merupakan anggota Asmil Yonif Raider 303.

"Korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban S. Korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban," beber Zulpan.

"Salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," imbuhnya.

Selain S, para pelaku turut melukai dua warga sipil. Mereka mengalami luka sobek hingga jari putus kena senjata tajam saat hendak melerai keributan.

Zulpan menyebut kedua warga sipil ini masing-masing berinisial SM dan MS.

"Korban SM terkena serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berkaos hitam, mengakibatkan korban luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang. Sedangkan korban MS luka dibagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI