Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim telah menembak mati anggota TNI di Kampung Fankario dan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (20/1/2022) pagi.
Dalam siaran pers Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM, baku tembak dengan aparat TNI berlangsung pada pukul 07.00 waktu setempat. Hal itu dilaporkan langsung oleh pasukan TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya.
"TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya di bawah Komando Panglima, Denny Mos dan Komandan Operasi, Major Arnoldus Kocu bertanggungjawab atas tembak mati satu anggota TNI dan melukai seorang," ucap Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB-OPM.
Sebby menambahkan, pihaknya melakukan serangan di sebuah jembatan yang sedang diperbaiki, tepatnya di perbatasan Kampung Kamat dan Kampung Fankario. Dalam serangan itu, satu anggota TNI dilaporkan tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kontak Tembak dengan TPNPB-OPM, Satu Prajurit TNI AD Meninggal dan 4 Alami Luka Tembak
"Serangan telah dilakukan atas perintah pimpinan panglima dan wakil panglima Kodap IV Sorong Raya, Bridgen Denny Mooss, selaku Panglima dan Zakarias Fatem selaku Wakil Panglima," sambungnya.
Sebelumnya, Kapendam XVIII Kasuari Kolonel Arm Hendra Pesireron membenarkan bahwa insiden penembakan itu. Kolonel Hendra mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIT saat lima anggota TNI AD Yon Zipur 20 PPA melintasi Distrik Aifat Timur, Maybrat.
"Benar ada serangan kelompok bersenjata terhadap lima anggota TNI AD di sekitar wilayah Distrik Aifat Timur, Maybrat," ujar Kapendam dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Hendra menyebut bahwa dugaan sementara serangan tersebut dilakukan oleh kelompok bersenjata, namun hingga saat ini masih dilakukan pengumpulan data, keterangan, dan mengevakuasi korban.
"Korban anggota TNI AD sudah dievakuasi, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk langkah selanjutnya," jelas Kapendam Hendra.
Baca Juga: Serangan Kelompok Bersenjata di Papua, Satu Prajurit TNI Dikabarkan Gugur