Andi Samsan menuturkan, MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunggu penjelas KPK dalam penangkapan Hakim Itong.
"Untuk jelasnya apa sebenarnya yang terjadi mari kita bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.
Sita Uang
Dalam operasi tangkap tangan di PN Surabaya. KPK turut menyita sejumlah uang. Diduga terkait penerimaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Sampai saat ini, tiga orang telah ditangkap. Hakim Itong; PN Pengganti Surabaya Hamdan serta seorang pengacara.
Hingga kini tim satgas masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
"Sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak.
"Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Ghufron.
Mereka diringkus atas diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ternyata Punya Kekayaan Rp 85 Miliar
KPK pastikan memberikan perkembangan kepada publik dalam operasi tangkap tangan di Surabaya.