Suara.com - Bocah berusia lima tahun dikabarkan diperkosa oleh seorang kuli di Pamulang, Tangerang Selatan. Mirisnya, pelaku disebut hanya akan ditahan selama enam bulan. Kabar ini dibagikan oleh pemilik akun Twitter, @inimeyraloh. Dalam kicauannya dia menyebut korban merupakan anak dari karyawan ibunya.
"Marah banget buat cewek-cewek di luar sana dan yang punya anak cewek hati-hati sama orang ini! Anaknya karyawan mama gue (usia) lima tahun diperkosa sama kuli ini," kicau @inimeyraloh seraya mengunggah foto terduga pelaku.
Dalam kicauannya itu, @inimeyraloh menyebut pihak kepolisian hanya memberi waktu enam bulan kepada pihak korban untuk menyertakan barang bukti. Dia juga menyebut pelaku kemungkinan akan dibebaskan dalam waktu enam bulan.
"Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau enggak ya, enggak bisa," katanya.
Baca Juga: Diduga Cabuli Santri Yatim, Tokoh Agama Plus Paranormal Sidoarjo Digiring Masa ke Kantor Polisi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya kasus tersebut. Dia mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Sabtu (15/1) lalu.
Kendati begitu, Sarly menegaskan kasus ini bukan merupakan kasus pemerkosaan. Melainkan, kasus pencabulan.
"Saya koreksi, jadi bukan pemerkosaan tapi perbuatan cabul," kaya Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Kekinian, kata Sarly, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berkenaan dengan itu, Sarly juga membantah kicauan @inimeyraloh yang menyebut pelaku hanya akan ditahan selama enam bulan.
Baca Juga: Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya, Ibu Korban Lapor Polisi
Menurutnya, vonis hukuman terhadap pelaku nantinya merupakan wewenang daripada majelis hakim. Sedangkan, kasus ini sendiri kekinian masih dalam tahap pemberkasan.
"Proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan enam bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," pungkasnya.