Suara.com - Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan melaporkan legislator PDI Perjuangan Arteria Dahlan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
Terkait itu, Arteria mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan terhadap dirinya itu.
Arteria dilaporkan buntut dari ucapannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang berbahasa Sunda di rapat.
"Saya juga belum tahu (laporan)," kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Kendati belum tahu ihwal pelaporan, Arteria mengaku siap mengikuti segala prosesnya.
Berkaca pada kasus cekcok dengan Rindu di Bandara Soekarno-Hatta, Arteria mengaku siap hadir apabila ada pemanggilan dari kepolisian.
"Saya pasti patuh. Orang kemarin sama rindu saja saya patuh. Apalagi tokoh masyarakat," kata Arteria.
Diketahui, pernyataan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda alam rapat berbuntut Panjang.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sundadalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.