W kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Semarang terjadi pada Sabtu (15/12/2021).
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan "saat berada di rumah, ada percakapan yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku kesal diminta cari pekerjaan."
Andre mengaku tidak mampu bekerja secara normal seperti keinginan istrinya karena sakit yang dulu pernah dialaminya.
"Pelaku mengaku tiap hari pusing, jadi nggak bisa kerja. Kepala pusing karena dulu pernah terjatuh gara gara nabrak orang dan jatuh dari sepeda," kata Irwan. [rangkuman laporan Suara.com]