Berdasar hasil penyidikan awal, W membunuh SS dengan cara dibekap. Pembunuhan ini dilakukan tak lama setelah korban menyatakan ingin menikah lagi kepada pelaku.
"Bermula dari hubungan badan terus sudah selesai terus katanya istrinya ngomong mau kawin lagi, langsung dibekap seperti itu," jelas Suyud.
Atas perbuatannya, W telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.