Usai Bunuh Istri karena Minta Kawin Lagi, Tukang Cukur di Duren Sawit Tetap Santai Layani Pelanggan Potong Rambut

Kamis, 20 Januari 2022 | 14:26 WIB
Usai Bunuh Istri karena Minta Kawin Lagi, Tukang Cukur di Duren Sawit Tetap Santai Layani Pelanggan Potong Rambut
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang suami berinisial W (41) tetap santai bekerja usai membunuh istrinya sendiri berinisial SS (29) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebelum bekerja sebagai tukang cukur rambut, dia terlebih dahulu menitipkan anaknya di rumah saudara. 

"Setelah tahu sudah mati, paginya dia bawa anaknya, anaknya dititip ke budenya. Kemudian dia ke tempat kerja," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Suyud menyebut W ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Duren Sawit.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1) kemarin malam.

Baca Juga: Dibunuh Usai Berhubungan Badan, Suami di Duren Sawit Berdalih Karena Istri Ingin Menikah Lagi

"Semalam kami amankan di tempat kerjanya, daerah Duren Sawit," beber Suyud. 

Dalih Bunuh Istri karena Minta Kawin Lagi

Kabar pembunuhan ini sebelumnya diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis. Dalam keterangannya disebut korban dibunuh suaminya sendiri sesaat setelah melakukan hubungan badan.

Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (19/1/2022) kemarin.

Belakangan terkuak motif W membunuh, karena istrinya ingin menikah lagi.

Baca Juga: Pastikan Penyebab Kematian, Polisi Autopsi Jasad Istri Diduga Dibunuh Suami Usai Berhubungan Intim Di Duren Sawit

"Kalau menurut tersangkanya sih katanya istrinya mau kawin lagi," ungkap Suyud.

Berdasar hasil penyidikan awal, W membunuh SS dengan cara dibekap. Pembunuhan ini dilakukan tak lama setelah korban menyatakan ingin menikah lagi kepada pelaku.

"Bermula dari hubungan badan terus sudah selesai terus katanya istrinya ngomong mau kawin lagi, langsung dibekap seperti itu," jelas Suyud. 

Atas perbuatannya, W telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI