Sepak Terjang Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK: Bebaskan Koruptor APBD Senilai Rp 119 Miliar

Kamis, 20 Januari 2022 | 13:52 WIB
Sepak Terjang Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK: Bebaskan Koruptor APBD Senilai Rp 119 Miliar
Itong Isnaeni Hidayat [Foto: PN Surabaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis bebas terhadap Satono dan Andy membuat Itong menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Dari hasil pemeriksaan, Itong terbukti telah melanggar kode etik.

Itong dinyatakan telah melanggar Pasal 4 Ayat (13) Keputusan Ketua MA No. 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi:

"Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan."

Itong dihukum skors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Setelah masa skors selesai, Itong kembali bertugas. Ia sempat ditugaskan di PN Bandung kemudian dimutasi ke PN Surabaya.

Saat ini Itong masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Itong yang ditangkap di PN Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI