Suara.com - Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco di enam kota dan kabupaten serta sejumlah 159 bidang tanah dengan total luas 1,9 juta meter persegi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Pukul 10 Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan grup Texmaco di enam kota dan kabupaten sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).
Mahfud menuturkan dari 159 bidang tanah tersebut, aset yang disita Satgas BLBI yakni diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD, Tanya soal Isu Setoran 40 M dan Dugaan Korupsi Kemenhan
Ia menuturkan sebelumnya pada penyitaan tahap 1, 23 Desember 2021 lalu, Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah jaminan dari Grup Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi.
587 bidang tanah tersebut terletak di lima kabupaten kota yaitu Subang, Sukabumi Pekalongan, Kota Batu dan Kota Padang.
"Dengan perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun rupiah, sehingga khusus dari Texmaco. Perkiraan nilai total aset yang telah disita selama dua tahap ini sudah mencapai Rp5,2 triliun," tuturnya.
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan penjualan terbuka atau lelang hingga penyelesaian atas jaminan Grup Texmaco.
Selain itu Mahfud menyebut Satgas BLBI juga memastikan pengembalian hak tagih negara dari pemblokiran hingga penjualan aset debitur dan obligor pengemplang dana BLBI.
"Kami dari Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset aset debitur obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," katanya.