Menyerahkan Diri ke Bosnya, Pembunuh Prajurit TNI AD Pratu Sahdi Dijemput Polisi di Kapal Cumi

Kamis, 20 Januari 2022 | 12:59 WIB
Menyerahkan Diri ke Bosnya, Pembunuh Prajurit TNI AD Pratu Sahdi Dijemput Polisi di Kapal Cumi
Lokasi pembunuhan anggota TNI AD Pratu Sahdi oleh komplotan bersenjata tajam di Taman Burung. Waduk Pluit, Penjaringan. Terpasang police line di lokasi pembunuhan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut pelaku utama yang menusuk anggota TNI AD Pratu Sahdi (20) hingga tewas ditangkap di dalam kapal cumi di Muara Baru, Jakarta Utara. Pelaku atas nama Baharuddin itu ditangkap setelah lebih dulu menyerahkan diri kepada bosnya.

"Dia menyerahkan diri ke bosnya, dia sampaikan dia di dalam kapal. Kemudian kami jemput," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes  Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Selain menangkap Baharuddin, penyidik juga menangkap satu buronan lainnya. Dia berperan membantu Baharuddin saat melakukan pengeroyokan.

"DPO dua di antaranya sudah dapat, salah satunya yang melakukan penusukan sudah diamankan kemarin," jelas Tubagus. 

Baca Juga: Ditangkap Polisi saat Kerja, Baharuddin Pelaku Utama Pembunuhan TNI AD Pratu Sahdi Ternyata Penjaga Kapal di Muara Baru

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka merupakan warga sipil. 

Tubagus ketika itu menyebut tiga dari enam tersangka masih berstatus buron. Mereka, yakni Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

"Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1/2022). 

Salah Paham

Tubagus memastikan seluruh pelaku dan korban tidak memiliki masalah. Motif daripada kasus ini ialah kesalahpahaman. 

Baca Juga: Datang ke Jakarta buat Berobat, Pratu Sahdi yang Tewas Ditusuk di Waduk Pluit Ternyata Prajurit Yonif 303 Garut

Menurut Tubagus, peristiwa ini berawal ketika para pelaku datang ke sekitar lokasi dengan tujuan mencari orang lain. Namun, para pelaku justru bertemu dengan korban hingga terjadi perselisihan. 

"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, kenapa? Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, tidak pernah mencari anggota, emang ketemu di sana, tidak punya hubungan apa-apa," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.

Kronologi

Peristiwa pengeroyokan terhadap Pratu Sahdi terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu persatu menanyakan "Apakah kamu orang Kupang?," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1) kemarin. 

Salah satu saksi berinisial SN lantas menjawab bahwa dirinya bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban S yang belakangan diketahui merupakan anggota Asmil Yonif Raider 303.

"Korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban S, korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban," beber Zulpan. 

"Salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," imbuhnya. 

Tak cuma menyasar Sahdi, para pelaku turut melukai dua warga sipil. Mereka mengalami luka sobek hingga jari putus akibat tebasan senjata tajam saat hendak melerai keributan. 

Zulpan menyebut kedua warga sipil ini masing-masing berinisial SM dan MS.

"Korban SM terkena serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berkaos hitam, mengakibatkan korban luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang. Sedangkan korban MS luka dibagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas," pungkasnya. 

REKOMENDASI

TERKINI