Suara.com - Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung proses persiapan pembangunan IKN baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Peraturan turunan tersebut ditargetkan akan rampung secepatnya.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (20/1/2021).
Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar dia.
Selain itu, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN. Sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," katanya menambahkan.