Suara.com - Minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu per liter yang ditetapkan pemerintah mulai dipasarkan di toko ritel atau minimarket sejak Rabu (19/1/2022) kemarin. Untuk harga minyak kemasan per dua liter, harga yang ditetpakan adalah Rp 28 ribu.
Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat yang membeli minyak dengan nominal tersebut. Sebab, hal itu dirasa bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Misalnya saja Tuti (30), seorang pembeli yang dijumpai di salah satu minimarket di bilangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) hari ini.
Menurut dia, dengan adanya ketentuan maksimal pembelian membuat masyarakat lain bisa mengakses minyak goreng kemasan tersebut.
"Saya cuma beli dua minyak goreng saja, sesuai ketentuan pembelian maksimal. Kalau kemarin saya belum sempat beli, makanya baru hari ini. Menurut saya, harga segitu (Rp 14 ribu) cukup masuk akal lah ya," ucap Tuti.
Beberapa waktu lalu, Tuti sempat merasakan harga minyak goreng kemasan melonjak tajam. Dia mengaku pernah membeli dua liter minyak goreng kemasan yang harganya mencapai Rp 40 ribu.
"Kemarin harga minyak goreng dua liter nyaris Rp 40 ribu. Akhirnya belanja makanan serba naik harganya. Beli lauk juga jadi mahal. Masa beli satu potong risol kecil seharga Rp 5 ribu, kan gak masuk akal," pungkas dia.
Pantauan Suara.com di sejumlah minimarket di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, minyak goreng kemasan dengan berbagai merk dengan harga tersebut masih tersedia. Pada etalase tempat minyak goreng, kertas pemberitahuan turut terpasang, "Minyak Goreng Program Pemerintah."
Adapun harga yang ditetapkan masih sesuai, yakni Rp. 14 ribu untuk minyak goreng kemasan satu liter dan Rp. 28 ribu untuk minyak kemasan dua liter. Selain itu, ketentuan mengenai pembelian minyak goreng turut dilampirkan, yakni maksimal pembelian sebanyak dua pcs.
Namun, pada pagi ini minyak yang tersedia hanya tersisa sebagian. Sebab, stok minyak goreng kemasan tersebut diminati masyarakat dan rata-rata dibeli pada kemarin hari.