Soal Minyak Goreng Program Pemerintah, Emak-emak di Lenteng Agung: Harga Rp 14 Ribu Cukup Masuk Akal

Kamis, 20 Januari 2022 | 11:31 WIB
Soal Minyak Goreng Program Pemerintah, Emak-emak di Lenteng Agung: Harga Rp 14 Ribu Cukup Masuk Akal
Minyak goreng kemasan harga Rp 14 ribu yang dipajang di sebuah minimarket di Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu per liter yang ditetapkan pemerintah mulai dipasarkan di toko ritel atau minimarket sejak Rabu (19/1/2022) kemarin. Untuk harga minyak kemasan per dua liter, harga yang ditetpakan adalah Rp 28 ribu.

Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat yang membeli minyak dengan nominal tersebut. Sebab, hal itu dirasa bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Misalnya saja Tuti (30), seorang pembeli yang dijumpai di salah satu minimarket di bilangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) hari ini.

Menurut dia, dengan adanya ketentuan maksimal pembelian membuat masyarakat lain bisa mengakses minyak goreng kemasan tersebut.

Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Tersedia di Minimarket Lenteng Agung, Kasir: Kemarin Banyak Banget yang Beli

"Saya cuma beli dua minyak goreng saja, sesuai ketentuan pembelian maksimal. Kalau kemarin saya belum sempat beli, makanya baru hari ini. Menurut saya, harga segitu (Rp 14 ribu) cukup masuk akal lah ya," ucap Tuti.

Beberapa waktu lalu, Tuti sempat merasakan harga minyak goreng kemasan melonjak tajam. Dia mengaku pernah membeli dua liter minyak goreng kemasan yang harganya mencapai Rp 40 ribu.

"Kemarin harga minyak goreng  dua liter nyaris Rp 40 ribu. Akhirnya belanja makanan serba naik harganya. Beli lauk juga jadi mahal. Masa beli satu potong risol kecil seharga Rp 5 ribu, kan gak masuk akal," pungkas dia.

Pantauan Suara.com di sejumlah minimarket di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, minyak goreng kemasan dengan berbagai merk dengan harga tersebut masih tersedia. Pada etalase tempat minyak goreng, kertas pemberitahuan turut terpasang, "Minyak Goreng Program Pemerintah."

Adapun harga yang ditetapkan masih sesuai, yakni Rp. 14 ribu untuk minyak goreng kemasan satu liter dan Rp. 28 ribu untuk minyak kemasan dua liter. Selain itu, ketentuan mengenai pembelian minyak goreng turut dilampirkan, yakni maksimal pembelian sebanyak dua pcs.

Baca Juga: Viral Keluhan Pedagang Minyak Goreng yang Kini Rp14 Ribu, Warganet: Pas Untung Diam Aja

Namun, pada pagi ini minyak yang tersedia hanya tersisa sebagian. Sebab, stok minyak goreng kemasan tersebut diminati masyarakat dan rata-rata dibeli pada kemarin hari.

"Paling banyak pembelian kemarin. Itu semua merk yang dijual dengan harga Rp.14 ribu sama Rp. 28 ribu," ujar salah satu kasir saat berbincang mengenai harga minyak kemasan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” pungkas Menko Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI