Terungkap! Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK Ternyata Itong Isnaeni Hidayat

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:48 WIB
Terungkap! Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK Ternyata Itong Isnaeni Hidayat
Ilustrasi Penyidik KPK. Diduga Terima Suap Perkara, Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK Ternyata Itong Isnaeni Hidayat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membenarkan terkait satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di pengadilan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut bahwa Ketua PN Surabaya memberikan informasi bahwa salah satu hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat telah dibawa oleh KPK. 

"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB. KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya," kata Andi melalui keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Selain Hakim Itong, kata Andi Samsan, turut pula dicokok panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan.

Baca Juga: Ini Hakim yang Disebut-sebut Ditangkap KPK di Kantor PN Surabaya

"Penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujarnya.

Andi Samsan mengaku MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunggu penjelas KPK dalam penangkapan Hakim Itong.

"Untuk  jelasnya apa sebenarnya yang terjadi mari kita bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.

Sita Uang

Dalam operasi tangkap tangan di PN Surabaya. KPK turut menyita sejumlah uang. Diduga terkait penerimaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Sampai saat ini, tiga orang telah ditangkap. Hakim Itong; PN Pengganti Surabaya Hamdan serta seorang pengacara.

Baca Juga: Hakim IH Dan Panitera Kena OTT KPK, Humas PN Surabaya: Kami Blank Dan Kaget

Hingga kini tim satgas masih melakukan serangkaian oemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap.

"Sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak.

"Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Ghufron.

Mereka diringkus atas diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. 

KPK pastikan memberikan perkembangan kepada publik dalam operasi tangkap tangan di Surabaya.

Sebelumnya, Ali menyebut tangkap tangan dilakukan tim satgas pada Rabu (19/1/2022) sore.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI