Suara.com - Minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu per liter yang ditetapkan pemerintah mulai dipasarkan di toko ritel atau minimarket sejak Rabu (19/1/2022) kemarin. Untuk harga minyak kemasan per dua liter, harga yang ditetapkan adalah Rp 28 ribu.
Pantauan Suara.com di sejumlah minimarket di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dengan harga tersebut masih tersedia.
Pada etalase tempat minyak goreng, kertas pemberitahuan turut terpasang, "Minyak Goreng Program Pemerintah."
Adapun harga yang ditetapkan masih sesuai, yakni Rp. 14 ribu untuk minyak goreng kemasan satu liter dan Rp. 28 ribu untuk minyak kemasan dua liter. Selain itu, ketentuan mengenai pembelian minyak goreng turut dilampirkan, yakni maksimal pembelian sebanyak dua buah.
Namun, pada pagi ini minyak yang tersedia hanya tersisa sebagian. Sebab, stok minyak goreng kemasan tersebut diminati masyarakat dan rata-rata dibeli pada kemarin hari.
"Paling banyak pembelian kemarin. Itu semua merek yang dijual dengan harga Rp 14 ribu sama Rp 28 ribu," ujar salah satu kasir saat berbincang mengenai harga minyak kemasan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14 ribu per liter.
Baca Juga: Penjualan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Di Toko Modern Diawasi
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.