Suara.com - Partai Golkar mengaku prihatin terhadap kadernya yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring OTT dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Pihaknya pun menyerahkan proses hukum ke KPK.
Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa mengatakan, pihaknya baru mengetahui kabar soal OTT Bupati Langkat dari media saja.
"Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang dialami Bupati Langkat. Bupati Langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik," kata Supriansa saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Supriansa menegaskan, bahwa Golkar akan menyerahkan semua proses hukum terhadap Bupati Langkat ke KPK. Meski nanti Terbit punya argumentasi sendiri di hadapan penyidik.
"Dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut, Supriansa mengatakan, Bakumham Golkar baru mengetahui kabar Terbit terjaring OTT hanya dari pemberitaan media. Pihak Bupati Langkat juga belum memberikan info ke Golkar.
"Dan sampai saat ini kami di Bakumham Golkar baru mengetahui kabar OTT KPK itu melalui media. Belum ada penyampaian secara khusus dari pihak bupati langkat di Bkumham Golkar," imbuh dia.
Resmi Tersangka
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sunatera Utara tahun 2020 sampai 2022.
Baca Juga: Berharta Rp 85 Miliar, Ini Deretan Kekayaan Bupati Langkat Yang Kena OTT KPK
Selain Bupati Terbit, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; pihak swasta Marcos (MSA); Pihak Swasta Shuhanda Citra ;Pihak Swasta Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin pihak swasta.