Terjerat Kasus Pengaturan Proyek
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit Rencana Perangin-Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang merupakan saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima "suap" disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Itulah profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang ditangkap KPK atas dugaan suap. Saat ini Terbit sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang dilakukan bersama saudara kandung dan beberapa orang lainnya.