Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Ditangkap KPK saat Lagi Nongkrong di Kafe

Kamis, 20 Januari 2022 | 09:11 WIB
Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Ditangkap KPK saat Lagi Nongkrong di Kafe
Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Wikipedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Simak profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin berikut.

Terbit Rencana Perangin-Angin bersama dengan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Lima tersangka lainnya, di antaranya adalah Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit, dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra , Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin. Mari simak ulasan tentang profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang telah dirangkum di bawah ini

Latar Belakang Terbit Rencana Perangin-Angin

Dilansir dari laman Wikipedia, Terbit Rencana Perangin-Angin lahir pada tanggal 24 Juni 1972. Terbit Rencana Perangin-Angin adalah Bupati Langkat Sumatera Utara sejak tanggal 20 Februari 2019 hingga terjerat kasus OTT KPK pada 18 Januari 2022.

Baca Juga: Mirip Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek Infrastuktur

Terbit Rencana Perangin-Angin pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018. Bahkan, Terbit diketahui termasuk dalam daftar 10 calon kepala daerah terkaya menurut KPK.

Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin-Angin

Lantas, berapa kekayaan Terbit Rencana Perangin-Angin? Dikutip dari laman Elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin-Angin yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 85.151.419.58 pada tahun 2020.

Harta tersebut terdiri atas 10 bidang tanah dan bangunan, 8 jenis alat transportasi, serta harta lain-lain. Untuk tanah dan bangunan, nilainya adalah Rp 3.790.000.000 yang tersebar di 10 titik Kabupaten Langkat. Salah satunya adalah tanag seluas 2.819 meter persegi dengan nilai Rp 590 juta.

Sementara itu, untuk alat transportasi, Terbit Rencana Perangin-Angin tercatat memiliki 8 jenis mobil. Mobil yang termahal yaitu Toyota Land Cruiser Tahun 2004 senilai Rp 230 juta. Sedangkan mobil yang termurah yaitu Toyota Yaris Tahun 2021 senilai Rp 90 juta.

Baca Juga: Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Langkat: Diduga Atur Proyek Bareng Saudara Kandung, Kutip Fee 16,5 Persen

Selain tanah dan kendaraan, Terbit Rencana Perangin Angin juga diketahui memiliki surat berharga Rp700 juta, kas dan setara kas Rp 1.191.419.588, serta harta lain senilai Rp 78,3 miliar.

Terjerat Kasus Pengaturan Proyek

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit Rencana Perangin-Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang merupakan saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima "suap" disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Itulah profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang ditangkap KPK atas dugaan suap. Saat ini Terbit sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang dilakukan bersama saudara kandung dan beberapa orang lainnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI