Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kedua saksi diperiksa pada Rabu (19/1/2022) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua saksi masing-masing berinisial AMP dan CWM.
"AMP selaku Solution Manager PT Dini Nusa Kusuma. Sedangkan CWM selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma," kata Eben kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Menurut Eben, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini berjumlah tujuh orang. Lima di antaranya telah diperiksa lebih dulu.
Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial PY, RACS, AK, AW dan SW.
PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.
Sementara SW merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan AW merupakan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.
Kelima saksi, kata Eben, diperiksa guna kepentingan penyidikan. Salah satunya mencari fakta hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2015 sampai dengan 2021.
"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Jampidsus juga turut melakukan penggeledahan. Sejauh ini ada tiga lokasi yang telah dilakukan penggeledahan. Pelaksanaannya dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pertama Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selanjutnya, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma)," beber Eben.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga elektronik.
"Tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah," katanya.