Capaian Vaksinasi Guru dan Murid Sudah 70 Persen, Kemendikbusristek: Ayo Pemda Buka Sekolah

Kamis, 20 Januari 2022 | 08:12 WIB
Capaian Vaksinasi Guru dan Murid Sudah 70 Persen, Kemendikbusristek: Ayo Pemda Buka Sekolah
ILUSTRASI vaksinasi pelajar di Lampung. (Foto: Dok. BIN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat capaian vaksinasi Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik sudah mencapai 81 persen atau 3,66 juta orang.

Sementara untuk peserta didik usia 6 tahun ke atas capaian vaksinasinya sudah 72 persen atau 32,67 juta orang.

"Posisi sekarang sudah 81 persen pendidik dan tenaga pendidik yang sudah divaksinasi, kemudian 72 persen peserta didik 6 tahun ke atas sudah divaksinasi," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Rabu (19/1/2022).

Suharti menyebut capaian vaksinasi ini berlangsung cepat karena koordinasi antara pihaknya dengan Kementerian Kesehatan agar mengakselerasi vaksinasi warga sekolah sebelum pembelajaran tatap muka 100 persen pada awal Januari kemarin.

Baca Juga: Kemendikbudristek Catat 307.092 Sekolah Sudah Mulai PTM 100 Persen, Durasi Belajar Maksimal 6 Jam

Dia juga memaparkan 68 persen atau 307.092 sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen dengan durasi belajar maksimal enam jam di kelas.

Sebanyak 276.032 sekolah atau 61 persen yang memenuhi syarat melakukan PTM 100 persen, 7 persen sisanya atau 31.060 sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) mendapatkan izin khusus bisa melakukan PTM 100 persen.

"Hanya 1 persen satuan pendidikan yang masih harus PJJ, sisanya 31 persen satuan pendidikan melaksanakan 50 persen PTM Terbatas," katanya.

Jumlah murid yang sudah melaksanakan PTM 100 persen dari 68 persen sekolah di Indonesia ini ada sebanyak 37.796.472 orang.

Dia menjelaskan, PTM 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Bakal Disiagakan di Sekolah, Pantau Pelaksanaan PTM 100 Persen

Dalam SKB 4 menteri diatur PTM wajib disetop minimal 14 hari jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

"Apabila setelah dilakukan surveilans meskipun ada positif ternyata bukan merupakan klaster, maka yang ditutup adalah rombongan belajarnya selama 5x24 jam," jelas Suharti.

Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka sekolah untuk PTM 100 persen jika daerahnya sudah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan SKB 4 Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI