Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat sedikitnya 68 persen atau 307.092 sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen dengan durasi belajar maksimal enam jam di kelas.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, sudah ada 276.032 sekolah atau 61 persen yang memenuhi syarat melakukan PTM 100 persen, 7 persen sisanya atau 31.060 sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) mendapatkan izin khusus bisa melakukan PTM 100 persen.
"68 persen satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan 100 persen PTM, dan hanya 1 persen satuan pendidikan yang masih harus PJJ, sisanya 31 persen satuan pendidikan melaksanakan 50 persen PTM Terbatas," kata Suharti, Rabu (19/1/2022).
Jumlah murid yang sudah melaksanakan PTM 100 persen dari 68 persen sekolah di Indonesia ini ada sebanyak 37.796.472 orang.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Bakal Disiagakan di Sekolah, Pantau Pelaksanaan PTM 100 Persen
Dia menjelaskan, PTM 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
"Nah, banyak pertanyaan terkait dengan Omicron tentu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM Terbatas akan menyesuaikan tingkat PPKM-nya," ucapnya.
Dalam SKB 4 menteri diatur PTM wajib disetop minimal 14 hari jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.
"Apabila setelah dilakukan surveilans meskipun ada positif ternyata bukan merupakan klaster, maka yang ditutup adalah rombongan belajarnya selama 5x24 jam," jelas Suharti.
Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka sekolah untuk PTM 100 persen jika daerahnya sudah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan SKB 4 Menteri.
Baca Juga: Jumlah Siswa Terpapar Covid-19 Terus Bertambah, Wagub DKI Pertimbangkan PTM Dua Sesi