Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Langkat: Diduga Atur Proyek Bareng Saudara Kandung, Kutip Fee 16,5 Persen

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Januari 2022 | 07:49 WIB
Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Langkat: Diduga Atur Proyek Bareng Saudara Kandung, Kutip Fee 16,5 Persen
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (19/1/2022) tengah malam. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI