Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Januari 2022 | 07:40 WIB
Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?
ILUSTRASI: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) saat memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal 2022 ini seharusnya memberikan efek jera agar masyarakat, khususnya para pejabat maupun pengusaha swasta tidak lagi melakukan korupsi.

"KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir ini, karena ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap ini tidak akan terjadi kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ketiga OTT tersebut dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan pada Rabu (5/1), Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan pada Rabu (12/1), dan Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan kawan-kawan pada Selasa (18/1).

Ia mengharapkan penangkapan demi penangkapan tersebut memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.

Baca Juga: Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Suap, Uang Rp 786 Juta Diamankan KPK

"Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga kami berharap Indonesia bisa benar-benar bebas dari korupsi," ujar dia.

KPK, lanjut Ghufron, prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

"APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi kemudian digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri," katanya.

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dalam jumlah yang besar agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Kena OTT, Bupati Langkat Terbit Rencana Tiba di KPK Menenteng Kantong Kresek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI